Dalam upaya memenuhi kebutuhan air bersih, maka dalam Pelita IV  ( 1984 – 1989 )  dan momentum Dasa Warsa Air Bersih  ( 1980 – 1990 )  di Bali, dimana pada akhir Pelita IV diharapkan pelayanan air bersih untuk penduduk perkotaan terlayani sebanyak 75 % dan penduduk pedesaan sebanyak 55 %. Maka dibentuk suatu Badan Pengelola Air Minum  ( BPAM )  Kabupaten majalengka berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya atan nama Menteri Pekerjaan umum Nomor : 106/KPTS/CK/XII/1960, tanggal 26 Nopember 1980. Kemudian beralih status dari BPAM menjadi PDAM berdasarkan Peraturan daerah No. 11 Tahun 1988 tanggal 18 Nopember 1988, dan sesuai dengan Peraturan daerah kabupaten mjalengka Nomor 26 Tahun 2001 tentang perubahan pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 tahun 1988, yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum dan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka.